Tugas
tentang hukum perdata
Nama: riany
kelas: 2eb14
npm: 26212269
Hadapi Kasus Perdata, PLN Lampung
Gandeng Kejaksaan
Kasus :
PT PLN wilayah lampung bekerja sama dengan kejaksaan
tinggi lampung untuk menyelesaikan kasus-kasus gugatan perdata yang berhubungan
dengan tunggakan listrik. Kerjasama tersebut di tandai dengan penandatanganan
nota kesepahaman.
Wilayah lampung menyebutkan total tunggakan pelanggan
listrik di lampung sampai dengan semester pertama 2008 sebesar Rp.34 miliar
tunggakan tersebut berasal dari pelanggan rumah tangga, industri besar, dan
industri kecil. Tunggakan tersebut harus bisa di tuntaskan hingga akhir 2008.
Solusi:
Sebaiknya sebelumnya harus adanya kerja sama dengan
pelanggan dengan di buat surat peringatan untuk segara melakukan pembayaran dan
perjanjian pembayaran dan sangsi jika terlambat membayar tagihan listrik
contohnya seperti pemutusan aliran listrik jika telat dalam membayar. Jika
dalam peringatan tersebut tidak di perdulikan oleh pelanggan hal ini bisa
terjadi timbulnya gugatan atau konflik yang berakibat hukum.
Jika adanya masyarakat yang kurang mampu yang tidak bisa
untuk membayar tagihan listrik bisa juga dengan mengganti aliran listrik dengan
listrik sistem pulsa jika pulsa tersebut habis maka pelanggan bisa mengisi
sendiri dengan jumlah yang diinginkan atau sesuai dengan kondisi pelanggan.
Tetapi dengan kasus ini bisa mengupayakan jalur mediasi
jika terjadi permasalahan hukum antara PT PLN dengan pihak lain terutama dari
gugatan yang berasal dari konsumen pengguna listrik sendiri. Perdata dan
tatausaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak
Kasus ini sesuai dengan tugas dari fungsi kejaksaan
kerjasama dengan instansi BUMN di bidang perdata bukanlah hal baru berdasarkan
staatsblad no 522 tahun 1922 kejaksaan diberi tugas dan fungsi di bidang hukum
perdata. Selain itu UU NO 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia
dalam pasal 30 (2) menyebutkan di bidang Perdata dan tatausaha negara,
kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam kasus ini undang undang yang sesuai adalah sesuai
ketentuan undang-undang No 15/1985 dan UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan
menyebutkan pelanggan wajib membayar tagihan setiap bulan. Dalam uu itu diatur
pula sejumlah konsekuensi berupa sanksi jika pelanggan tidak mampu memenuhi
kewajibannya. Konsekuensi itu ialah penarikan meteran, jika pelanggan menunggak
maksimal dua bulan. Jika pelanggan menunggak selama tiga bulan maka sanksi yang
akan diberikan oleh PLN bagi pelanggan ialah bongkar bersih.
sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/16/19381338/hadapi.kasus.per
sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/16/19381338/hadapi.kasus.per
Tidak ada komentar:
Posting Komentar