Sabtu, 29 Maret 2014

hukum perdata



Tugas tentang hukum perdata 

Nama: riany
kelas: 2eb14
npm: 26212269

Hadapi Kasus Perdata, PLN Lampung Gandeng Kejaksaan

Kasus :
            PT PLN wilayah lampung bekerja sama dengan kejaksaan tinggi lampung untuk menyelesaikan kasus-kasus gugatan perdata yang berhubungan dengan tunggakan listrik. Kerjasama tersebut di tandai dengan penandatanganan nota kesepahaman.
            Wilayah lampung menyebutkan total tunggakan pelanggan listrik di lampung sampai dengan semester pertama 2008 sebesar Rp.34 miliar tunggakan tersebut berasal dari pelanggan rumah tangga, industri besar, dan industri kecil. Tunggakan tersebut harus bisa di tuntaskan hingga akhir 2008.
Solusi:
            Sebaiknya sebelumnya harus adanya kerja sama dengan pelanggan dengan di buat surat peringatan untuk segara melakukan pembayaran dan perjanjian pembayaran dan sangsi jika terlambat membayar tagihan listrik contohnya seperti pemutusan aliran listrik jika telat dalam membayar. Jika dalam peringatan tersebut tidak di perdulikan oleh pelanggan hal ini bisa terjadi timbulnya gugatan atau konflik yang berakibat hukum.
            Jika adanya masyarakat yang kurang mampu yang tidak bisa untuk membayar tagihan listrik bisa juga dengan mengganti aliran listrik dengan listrik sistem pulsa jika pulsa tersebut habis maka pelanggan bisa mengisi sendiri dengan jumlah yang diinginkan atau sesuai dengan kondisi pelanggan.
            Tetapi dengan kasus ini bisa mengupayakan jalur mediasi jika terjadi permasalahan hukum antara PT PLN dengan pihak lain terutama dari gugatan yang berasal dari konsumen pengguna listrik sendiri. Perdata dan tatausaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak
            Kasus ini sesuai dengan tugas dari fungsi kejaksaan kerjasama dengan instansi BUMN di bidang perdata bukanlah hal baru berdasarkan staatsblad no 522 tahun 1922 kejaksaan diberi tugas dan fungsi di bidang hukum perdata. Selain itu UU NO 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia dalam pasal 30 (2) menyebutkan di bidang Perdata dan tatausaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
            Dalam kasus ini undang undang yang sesuai adalah sesuai ketentuan undang-undang No 15/1985 dan UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan pelanggan wajib membayar tagihan setiap bulan. Dalam uu itu diatur pula sejumlah konsekuensi berupa sanksi jika pelanggan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Konsekuensi itu ialah penarikan meteran, jika pelanggan menunggak maksimal dua bulan. Jika pelanggan menunggak selama tiga bulan maka sanksi yang akan diberikan oleh PLN bagi pelanggan ialah bongkar bersih.

sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/16/19381338/hadapi.kasus.per


Tidak ada komentar:

Posting Komentar